Selasa, 9 Februari 2010 -- Gugatan 45 mantan kades di wilayah Kabupaten Demak ditolak, dalam sidang Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan TUN Semarang, siang tadi. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua R Basuki SH dengan anggota Unun Pratiwi SH menerima dan mengabulkan esepsi lain tergugat, yakni Bupati Demak, serta menjatuhkan vonis kepada penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara tersebut sebesar Rp 326 ribu. Atas putusan itu, kuasa hukum penggugat, Sudir Santoso, menyatakan banding.
















