Dinkesda Demak Perkuat Validasi Data Kepesertaan UHC PBI Daerah 2026

DEMAK - terus memperkuat pengelolaan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) melalui kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Kepesertaan UHC PBI Daerah Kabupaten Demak Tahun 2026 yang dilaksanakan di desa-desa wilayah kerja Puskesmas Guntur 1, Selasa (29/9/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data kepesertaan PBI Daerah tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Kegiatan melibatkan Ketua Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Kepala Puskesmas Guntur 1, Bendahara JKN Puskesmas Guntur 1, serta Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan. Kolaborasi lintas sektor tersebut diperlukan untuk mencocokkan data kepesertaan dengan kondisi kependudukan yang ada di lapangan.

UHC Kabupaten Demak melalui kepesertaan PBI Daerah ditujukan untuk memberikan jaminan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin Kabupaten Demak yang masuk dalam Data Kemiskinan Desil 1 – 5. Dengan kepesertaan tersebut, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif tanpa menghadapi beban pembiayaan kesehatan yang dapat menimbulkan kesulitan finansial.

Verifikasi dan validasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus mempertahankan cakupan UHC Kabupaten Demak. Keakuratan data menjadi aspek penting agar kepesertaan PBI Daerah dapat sesuai dengan kondisi dan kriteria masyarakat yang menjadi sasaran program.

“Data kepesertaan harus terus diperbarui karena kondisi masyarakat dapat mengalami perubahan. Verifikasi dan validasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan data yang digunakan dalam pengelolaan PBI Daerah sesuai dengan kondisi kependudukan terkini”, ujar Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan Dinkesda Demak.

Perubahan kondisi kependudukan di tingkat desa menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses verifikasi. Perubahan tersebut antara lain adanya peserta yang meninggal dunia, pindah domisili, perubahan susunan keluarga, maupun perubahan identitas. Informasi mengenai perubahan tersebut perlu diketahui dan ditindaklanjuti agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara data kepesertaan dengan kondisi sebenarnya.

“Kami terus mendorong koordinasi antara Dinkesda, Dukcapil, Puskesmas, dan unsur terkait agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti. Data yang akurat akan mendukung pengelolaan kepesertaan UHC PBI Daerah secara lebih tertib dan tepat sasaran”, ungkap Tim Pelaksana Pengelolaan Pendanaan Kesehatan.

Melalui kegiatan verifikasi dan validasi secara berkala, Dinkesda Demak bersama lintas sektor terus memperkuat tata kelola data kepesertaan UHC PBI Daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan program JKN sekaligus memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. (Kesmas_PromkesPM)