Sayung Bersiap Hadapi Tantangan 20 Tahun ke Depan, RDTR Jadi Kunci Tata Ruang dan Investasi Berkelanjutan

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sayung sebagai langkah menata perkembangan wilayah sekaligus menghadapi berbagai persoalan lingkungan dan kebencanaan.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) I Penyepakatan Delineasi Wilayah Perencanaan dan Penjaringan Isu Kewilayahan serta Isu Pembangunan Berkelanjutan, Selasa (6/10/2026), di Hotel Amantis Demak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, S.T., M.T., mengatakan penyusunan RDTR menjadi tahapan penting untuk menentukan arah pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Sayung dalam 20 tahun ke depan.

Menurutnya, Sayung memiliki posisi strategis karena perkembangan investasi dan kawasan industri terus tumbuh. Namun, di sisi lain wilayah tersebut juga menghadapi tantangan serius berupa abrasi, intrusi air laut, banjir rob yang semakin meluas hingga penurunan muka tanah.

“RDTR dan KLHS yang disusun jangan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus mampu menjadi pedoman dalam mitigasi dan adaptasi terhadap bencana serta mewujudkan pembangunan yang responsif, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan”, ujarnya.

Sekda menegaskan, penataan ruang perlu mampu mempertemukan kepentingan pembangunan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan. Investasi yang masuk diharapkan dapat memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan kondisi lingkungan.

Selain itu, RDTR yang nantinya ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan diintegrasikan dengan sistem OSS diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mempercepat pelayanan perizinan berusaha dengan tetap memperhatikan kaidah lingkungan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinputaru Kabupaten Demak, Ir. Nanang Tasunar David, menyampaikan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Sayung diperlukan sebagai instrumen penataan ruang yang lebih terarah, adaptif dan tangguh terhadap bencana.

“RDTR diharapkan dapat menjadi dasar operasional perizinan berusaha sekaligus pengendalian pemanfaatan ruang”, jelasnya.

FGD I menjadi tahapan awal untuk menyepakati delineasi Wilayah Perencanaan (WP), sekaligus menjaring berbagai isu strategis kewilayahan dan pembangunan berkelanjutan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR.

Pemerintah Kabupaten Demak melibatkan berbagai pihak dalam proses tersebut, mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, akademisi, masyarakat, pemerhati lingkungan, hingga organisasi dan komunitas yang bergerak di bidang lingkungan serta pengurangan risiko bencana.

Sekda berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, RDTR yang dihasilkan tidak hanya baik secara perencanaan, tetapi juga benar-benar dapat diterapkan sebagai acuan pembangunan di Kawasan Perkotaan Sayung.

Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sayung ini mendapat dukungan melalui Bantuan Teknis Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2026, dengan narasumber dan tim penyusun dari PT Reka Desindo Mandiri. (Prokompim)