Pemkab Demak Salurkan Bantuan RTLH Kepada 63 Penerima Manfaat
DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak menyalurkan Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (BP-RTLH) yang bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026. Kepada 63 orang penerima manfaat yang tersebar di Kabupaten Demak masing-masing sebesar Rp20 juta. Penyerahan bantuan oleh bupati Eisti’anah bantuan di Gedung Grhadika Bina Praja, Senin (2/11/26).
Bupati Demak menyampaikan para penerima manfaat agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya. Ia menegaskan bahwa proses rehabilitasi rumah harus memperhatikan kualitas bangunan agar menghasilkan hunian yang layak, kokoh, aman, dan nyaman.
“Kami ingin bantuan RTLH ini tidak asal jadi. Kita pastikan rumah yang dibangun benar-benar layak, kokoh, dan tepat sasaran”, tegasnya.
“Uang bantuan ini untuk rumah, hunian yang akan digunakan untuk keluarga kita dan anak-anak kita. Jangan sampai disalahgunakan untuk judol dan pinjol. Saya minta ini diperhatikan serius. Pemerintah sudah berjuang menghadirkan bantuan, jangan dirusak hanya karena judol dan pinjol sehingga bertambah angka kemiskinannya”, pesannya.
Bupati juga meminta penerima bantuan segera membelanjakan dana yang telah dicairkan untuk membeli material bangunan dan memulai proses rehabilitasi. Hal ini penting untuk menghindari penggunaan dana di luar peruntukannya sekaligus mengantisipasi kenaikan harga bahan bangunan.
“Jangan ditunda-tunda. Begitu cair, langsung belanjakan material sesuai kebutuhan dan segera mulai pembangunannya”, ujarnya.
Untuk mendukung keakuratan data tersebut, Bupati mengimbau kepala desa dan masyarakat agar aktif melakukan pembaruan data melalui program Perlindungan Sosial (PerlinSos) di desa masing-masing. Dengan demikian, penyaluran berbagai program bantuan pemerintah diharapkan semakin tepat sasaran dan merata.
Bupati juga menekankan pentingnya pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Saat ini, penetapan penerima bantuan pemerintah mengacu pada DTSEN, khususnya kelompok Desil 1 hingga Desil 5 yang merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Selain itu, Bupati mengingatkan masyarakat agar tidak terjerat praktik judi online (judol) maupun pinjaman online ilegal (pinjol). Menurutnya, bantuan RTLH merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki tempat tinggal yang lebih layak. Karena itu, dana bantuan harus digunakan sesuai kebutuhan pembangunan rumah dan tidak dialihkan untuk kegiatan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Dalam pembangunan rumah, penerima bantuan juga diminta memperhatikan aspek kesehatan hunian, terutama ketersediaan ventilasi dan jendela yang memadai. Sirkulasi udara serta pencahayaan alami harus diperhatikan agar rumah tidak pengap dan nyaman untuk ditempati.
“Rumah yang sehat itu harus ada ventilasinya. Buatlah jendela yang cukup, sirkulasi udara lancar, agar tidak pengap dan penghuninya sehat. Rumah layak itu bukan hanya kuat, tapi juga sehat”, tambahnya.
Melalui program BP-RTLH ini, Pemerintah Kabupaten Demak berharap kualitas hunian masyarakat semakin meningkat dan lingkungan permukiman menjadi lebih sehat serta layak. Seluruh penerima manfaat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan secara bertanggung jawab sehingga tujuan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. (Red-kmf/apj).
