LATANZA Prioritaskan Pasien Gawat Darurat dengan Waktu Respons 10 - 15 Menit

DEMAK - Agus Wahyudin, Petugas Medis Lapangan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, menyampaikan bahwa layanan LATANZA (Layanan Antar Jemput Pasien dan Ambulans Jenazah) memprioritaskan penanganan pasien gawat darurat dengan rata-rata waktu respons sekitar 10-15 menit. Hal tersebut disampaikannya dalam Talkshow RSKW FM bertema "LATANZA (Layanan Antar Jemput Pasien dan Ambulans Jenazah)" yang dipandu Host Nikhita Ari, Kamis (30/7/2026).

Agus menjelaskan, setiap permohonan layanan yang masuk akan dipilah berdasarkan tingkat urgensinya. Apabila terdapat beberapa permintaan ambulans dalam waktu yang hampir bersamaan, pasien dengan kondisi gawat darurat, seperti korban kecelakaan lalu lintas, akan menjadi prioritas utama untuk segera mendapatkan penanganan.

Meski jumlah petugas dalam setiap shift terbatas, pihaknya berupaya agar seluruh permohonan tetap dapat terlayani. Jika diperlukan, petugas di luar jadwal piket akan dihubungi untuk membantu pelayanan sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi.

Menurut Agus, selama ini rata-rata waktu respons LATANZA mencapai sekitar 10 hingga 15 menit. Untuk mempercepat pelayanan, PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Demak akan berkoordinasi dengan rumah sakit maupun puskesmas terdekat dari lokasi kejadian, sehingga ambulans tidak selalu harus berangkat dari pusat layanan di Kota Demak.

"Sejak diluncurkan pada tahun 2022/2023, pemanfaatan layanan LATANZA mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sebelum program tersebut diluncurkan, jumlah permohonan layanan ambulans kurang dari 100 kali dalam setahun. Setelah hadirnya LATANZA, jumlah pelayanan meningkat menjadi sekitar 270 layanan pada tahun awal peluncuran dan terus bertambah hingga mencapai lebih dari 350 layanan per tahun. Layanan tersebut mencakup penanganan kecelakaan lalu lintas, rujukan pasien, ambulans jenazah, serta layanan antar jemput pasien", katanya.

Sementara itu, Dwi Aprillia, Bidan Pelayanan Kegawatdaruratan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, menjelaskan bahwa keterlambatan pelayanan umumnya disebabkan oleh tingginya jumlah permohonan yang masuk dalam waktu yang hampir bersamaan, sementara ambulans masih menjalankan tugas sebelumnya.

"Untuk layanan yang tidak bersifat gawat darurat, petugas akan memberikan informasi mengenai estimasi waktu kedatangan kepada pemohon. Selain itu, faktor jarak tempuh menuju lokasi, kondisi lalu lintas, serta akses jalan juga menjadi kendala yang memengaruhi kecepatan pelayanan", ungkapnya. (Red-kmf/apj).