Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di Kabupaten Demak: Bersama untuk Kesejahteraan dan Kesehatan Masyarakat
DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”. Kegiatan dilaksanakan di SMP Negeri 3 Demak pada Jum’at (22/11/2024).
Acara Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai dihadiri secara langsung oleh Plt. Bupati Demak, KH. Ali Makhsun, M.S.I., didampingi oleh, Plt. Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Demak, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Demak, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Kepala Sekolah SMP N 3 Demak, serta Guru SMP se- Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Demak, menyampaikan “Sebagai salah satu daerah penghasil cukai tembakau, Kabupaten Demak memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung berbagai program, termasuk sosialisasi ini. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memerangi rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan masyarakat”, ungkap Plt. Bupati Demak. Ia menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memegang peran strategis dalam mendukung pembangunan Kabupaten Demak. Dana ini dialokasikan sebesar 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.
Plt. Bupati Demak juga menyoroti dampak negatif rokok ilegal terhadap generasi muda. Produk tanpa cukai resmi sering kali dijual dengan harga murah, sehingga mudah diakses oleh pelajar dan memicu peningkatan jumlah perokok pemula. Ia juga menambahkan “Melalui sosialisasi ini, kita membekali stakeholder pendidikan dengan wawasan yang dibutuhkan untuk melindungi generasi muda dari ancaman rokok ilegal. Ini adalah langkah preventif sekaligus edukatif untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman”, tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekdin Dindikbud Kabupaten Demak, dalam laporannya, Ia menyampaikan “Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai dengan tema Gempur Rokok Ilegal bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait peraturan di bidang cukai kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat di sektor pendidikan dan kebudayaan tentang ciri-ciri rokok ilegal”, Ia juga menekankan dengan adanya kegiatan sosialisasi “Gerakan Gempur Rokok Ilegal” memiliki tujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat serta Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 100 peserta yang antusias mendukung tujuan bersama dalam memberantas peredaran rokok illegal. (prokompim)
