Sinergi Lintas Sektor Perkuat UHC di Demak, Capaian Kepesertaan Tembus 99,91 Persen
DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak terus memperkuat komitmen dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Advokasi Lintas Sektor dalam Dukungan Program JKN untuk Optimalisasi Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Amantis Demak, Kamis (16/4).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Demak, Dinas Kesehatan daerah , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, hingga unsur kecamatan dan pemerintah desa.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak dr. Ali Maimun, M.Kes dalam paparannya menyampaikan bahwa capaian UHC Kabupaten Demak per April 2026 telah mencapai 99,91 persen, dengan tingkat keaktifan peserta JKN sebesar 82,72 persen.
“Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Demak dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Namun, tantangan kita saat ini adalah meningkatkan keaktifan peserta serta memastikan data kepesertaan benar-benar valid dan tepat sasaran”, ujarnya.
Program UHC sendiri menjamin masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan miskin, untuk mendapatkan layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif tanpa terkendala biaya melalui skema Peserta Bantuan Iuran (PBI) Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Demak turut memberikan perspektif hukum terkait pelaksanaan program JKN. Penekanan diberikan pada pentingnya akuntabilitas serta ketepatan sasaran penerima manfaat agar program berjalan sesuai regulasi.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Demak menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi aspek penting dalam menjaga keberlanjutan program.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama. Pengawasan yang baik serta sinergi antarinstansi akan memastikan program JKN berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran”, tegasnya.
Permasalahan krusial yang mengemuka dalam forum ini adalah masih ditemukannya data peserta PBI yang belum terbarui. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak mengungkapkan adanya 703 peserta PBI yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian.
Kondisi ini dinilai berdampak pada ketidaktepatan sasaran penerima bantuan, sehingga diperlukan langkah cepat dan terkoordinasi untuk melakukan pemutakhiran data.
“Kami mendorong peran aktif pemerintah desa dan kecamatan dalam melaporkan setiap peristiwa kematian agar data kependudukan selalu akurat. Ini penting agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak”, jelas perwakilan Dinas Dukcapil.
Melalui kegiatan advokasi ini, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan validitas data, serta mendorong keaktifan peserta JKN guna mewujudkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Demak.
Dengan sinergi lintas sektor yang solid, Pemerintah Kabupaten Demak optimistis target optimalisasi UHC tahun 2026 dapat tercapai secara berkelanjutan. (Kesmas_Promkes PM)
