PSC 119 Demak Sigap Layani Transportasi Pasien Stroke ke RSUD Sunan Kalijaga
DEMAK — Layanan kegawatdaruratan PSC 119 Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada masyarakat melalui layanan transportasi ambulans.
Pada Minggu (17/5/2026) pukul 10.45 WIB, tim PSC 119 menerima laporan dari keluarga pasien di wilayah Kampung Gendingan, Bintoro, Demak, yang membutuhkan bantuan ambulans untuk mengantarkan pasien dengan riwayat stroke ke rumah sakit.
Dengan waktu respon hanya 3 menit, tim segera menuju lokasi. Setibanya di tempat, petugas melakukan pemeriksaan awal dan mendapati pasien mengalami sesak napas dengan saturasi oksigen (SpO₂) sekitar 70 persen, serta terdapat luka dekubitus pada bagian punggung.
Pasien diketahui bernama Ny. D (65), warga setempat. Mengingat kondisi pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tim segera melakukan rujukan ke RSUD Sunan Kalijaga Demak.
Salah satu petugas, Ns. Rindi Andika, S.Kep, menyampaikan bahwa kecepatan dan ketepatan penanganan menjadi prioritas utama dalam layanan PSC 119.
“Kami segera melakukan pemeriksaan awal dan memberikan penanganan dasar untuk membantu kondisi pernapasan pasien sebelum dilakukan rujukan. Respon cepat sangat penting untuk mencegah kondisi yang lebih berat”, jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak menegaskan bahwa layanan PSC 119 tidak hanya menangani kecelakaan, tetapi juga melayani kebutuhan transportasi medis bagi pasien.
“PSC 119 hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan, termasuk transportasi pasien yang membutuhkan penanganan segera. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang sigap, profesional, dan humanis”, ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, tim PSC 119 didukung oleh armada Mobil Ambulance Triton DES yang dilengkapi peralatan medis standar untuk penanganan pasien selama perjalanan.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan PSC 119 secara bijak serta segera menghubungi layanan apabila menghadapi kondisi kegawatdaruratan. (Kesmas_Promkes PM)
