Pengumuman Hasil Pendataan PDSK FMNJP Normalisasi Sungai Wulan
DEMAK - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Tim Terpadu dan Sekretariat Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam rangka penyediaan tanah untuk Flood Management in North Java Project (FMNJP) Sungai Wulan melaksanakan pengumuman hasil pendataan, verifikasi, dan validasi dampak sosial kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Demak pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di kantor kecamatan dan desa yang menjadi lokasi terdampak proyek.
Pengumuman tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah bagi pembangunan FMNJP Sungai Wulan yang mencakup wilayah Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Jepara. Tahapan ini bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai hasil pendataan, verifikasi, dan validasi terhadap objek maupun subjek yang terdampak pembangunan proyek pengendalian banjir tersebut.
Di Kabupaten Demak, pelaksanaan pengumuman dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB di tiga kantor kecamatan, yaitu Kecamatan Wedung, Kecamatan Mijen, dan Kecamatan Karanganyar, serta di 18 kantor desa yang berada pada lokasi terdampak. Desa-desa tersebut meliputi Berahan Wetan, Bungo, Jetak, Berahan Kulon, Tempel, Pasir, Ngelo Kulon, Jleper, Pecuk, Mijen, Gempolsongo, Kotakan, Kedungwaru Kidul, Kedungwaru Lor, dan Karanganyar.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Terpadu, antara lain Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa di wilayah terdampak.
Melalui pengumuman hasil pendataan, verifikasi, dan validasi ini, masyarakat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pendataan yang telah dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan. (putaru)
