Patroli Rutin Setiap Sore Oleh Regu URC 1
DEMAK – Senin (31/07/2023), Regu UNIT REAKSI CEPAT (URC) 1 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak melaksanakan patroli rutin, untuk menangantisipasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di daerah larangan antara lain : Sepanjang Jl. Kyai Singkil, Sepanjang Jalur Lambat Katonsari, Jl. Sultan Fatah (Pecinan), Kawasan Alun-Alun Simpang Enam Demak, Traffic Lights Depan SMP Negeri 1 Demak dan Jl. Sultan Hadi Wijaya tepatnya di seputaran taman jambu di depan Taman Ria Demak depan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Regu Unit Reaksi Cepat (URC) Bapak Endar Sulastono dan dibantu oleh Danru URC 1 Bapak Krisantono BA.
Patroli tersebut dimaksudkan untuk memantau kepatuhan masyarakat Kab.Demak, khususnya para PKL ( Pedagang Kaki Lima ) agar tidak melakukan aktifitas berjualan di bahu jalan, sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Demak No.4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Bahu jalan tersebut mengundang penjual untuk berjualan dikarenakan lokasi yang strategis serta rindang. (satpolpp)
