MPLS Ramah Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, dan Menyenangkan
DEMAK – Kepala Dindikbud Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan dan Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Demak Nur Aeni. Menjadi tamu talk show RSKW 104.8 FM. bertema “MPLS Ramah, Hari Baru, Aman dan Nyaman di Sekolah”. Selasa (7/7/2026).
Dalam talk show yang dipandu host La Nina, Haris Wahyudi Ridwan menjelaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dengan sejumlah perubahan, di antaranya durasi MPLS menjadi lima hari, adanya materi utama dan materi tambahan sesuai karakteristik sekolah, pelibatan orang tua melalui sosialisasi sebelum pelaksanaan, serta penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai ruh pelaksanaan MPLS.
“MPLS Ramah merupakan kegiatan pertama bagi murid baru untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta menghormati hak anak melalui pengalaman belajar yang bermakna dan menyenangkan. Kami ingin setiap anak merasa diterima, aman, nyaman, dan bahagia sejak hari pertama masuk sekolah,” kata Haris.
Ia menjelaskan, konsep MPLS Ramah dibangun atas tiga prinsip utama, yakni ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah biaya. Ramah anak berarti seluruh kegiatan harus memperhatikan hak, kebutuhan, keselamatan, serta kondisi psikologis peserta didik tanpa adanya tekanan, intimidasi, kekerasan maupun perundungan. Sementara ramah lingkungan diwujudkan dengan mengenalkan budaya sekolah yang peduli kebersihan, kesehatan, kerapian, dan keselamatan lingkungan belajar. Adapun ramah biaya berarti sekolah tidak diperbolehkan membebani orang tua dengan pungutan yang tidak berkaitan dengan pendidikan.
Terkait masih adanya pertanyaan mengenai pengadaan seragam maupun Lembar Kerja Siswa (LKS), Haris menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan untuk kebutuhan tersebut karena telah didukung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Untuk seragam maupun LKS tidak boleh menjadi pungutan dari sekolah. Orang tua dapat memperolehnya secara mandiri di luar sekolah, bahkan bisa memanfaatkan seragam milik kakak jika masih layak pakai. Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian melalui sekolah”, tegasnya.
Menurut Haris, MPLS Ramah wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan mulai jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.
Ia menambahkan, tujuan MPLS tidak hanya mengenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga menggali potensi, bakat dan minat peserta didik, mengenalkan kurikulum, warga sekolah, tata tertib, fasilitas, hingga membangun hubungan positif antara siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
“MPLS menjadi momentum untuk membangun semangat baru, mengenalkan budaya sekolah yang positif, serta memotivasi anak agar semakin yakin meraih cita-citanya. Di sisi lain, anak juga diberikan edukasi mengenai penggunaan gawai secara bijak agar lebih fokus belajar ketika memasuki tahun ajaran baru”, imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Demak Nur Aeni, mengatakan keberhasilan MPLS Ramah membutuhkan kolaborasi antara sekolah, guru, pemerintah, Bunda PAUD, serta orang tua.
Menurutnya, Pokja Bunda PAUD Kabupaten Demak akan mengirimkan surat edaran kepada Bunda PAUD kecamatan hingga desa agar turut melakukan monitoring pelaksanaan MPLS di masing-masing wilayah.
“Kolaborasi ini penting agar pelaksanaan MPLS benar-benar ramah anak. Anak-anak harus merasa bahagia ketika datang ke sekolah untuk pertama kalinya”, katanya.
Nur Aeni juga mengingatkan para orang tua agar memberikan motivasi positif kepada anak sebelum memasuki sekolah, terutama bagi peserta didik PAUD yang masih memerlukan pendampingan dalam proses adaptasi. Saat anak akan berangkat sekolah berikan semangat bahwa di sekolah akan bertemu teman baru, guru yang baik, dan banyak pengalaman menyenangkan. Dukungan orang tua sangat menentukan keberhasilan anak beradaptasi. (Red-kmf/nin/apj)
