Inventarisasi dan Identifikasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang–Demak Seksi 1

DEMAK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak yang tergabung dalam Satgas B Pengadaan Tanah melaksanakan kegiatan pengumpulan data dalam rangka Inventarisasi dan Identifikasi (Inven–Ident) untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Semarang–Demak Seksi 1.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses pengadaan tanah yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis nasional.

Satgas B yang beranggotakan Kantor Pertanahan bersama sejumlah perangkat daerah terkait, memiliki tugas utama dalam pengumpulan data yuridis atas objek pengadaan tanah. Selain itu, satgas juga mendata bangunan, tanam tumbuh, serta benda lain yang bernilai ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Tim Kerja Kelompok Subtansi Pertanahan, Rofi’i, menerangkan bahwa kegiatan Inven-Ident merupakan tahap yang penting dalam memenuhi hak-hak masyarakat.

“Pelaksanaan Inven–Ident menjadi tahap krusial dalam memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi. Dengan pendataan yang akurat, pemerintah dapat menjamin proses ganti rugi berjalan transparan dan adil sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini sekaligus mendukung kelancaran pembangunan tol yang ditujukan untuk meningkatkan konektivitas wilayah”, terangnya.

Lokasi penambahan lahan di Kabupaten Demak berada di Kecamatan Sayung. Berdasarkan Daftar Perkiraan Pengadaan Tanah (DPPT), terdapat sebanyak 51 bidang tanah di Desa Bedono dan 18 bidang tanah di Desa Sriwulan yang terdampak pengadaan. Data tersebut menjadi dasar pelaksanaan tahapan lanjutan hingga proses penyelesaian ganti rugi. (putaru)