Dinperpusar Kabupaten Demak Melaksanakan Sosialisasi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Desa

DEMAK - Kamis 31 Agustus 2023 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten  Demak melaksanakan sosialisai perlindungan dan penyelamatan arsip desa (alih media arsip) bertempat di Aula Kecamatan Sayung. Peserta sosialisasi adalah Sekretaris Desa dan Pengelola Arsip Desa se-Kecamatan Sayung. Camat Sayung Sukarman, S.Sos, MM memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi perlindungan dan penyelamatan arsip desa.

Dalam sambutannya disampaikan agar Desa se Kecamatan Sayung bisa mengambil pelajaran bahwa sosialisasi ini bertujuan agar desa melaksanakan penyelamatan informasi arsip sehingga apabila terjadi kerusakan arsip karena bencana informasi arsip dapat diselamatkan. Setelah membuka kegiatan sosialisasi dilanjutkan penyampaian materi kebijakan arsip oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Demak Agung Hidayanto, S.Sos, MM. Pada materi kebijakan kearsipan disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak sudah memiliki Peraturan daerah dan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kearsipan. Yang diharapkan dalam pengelolaan arsip adalah arsip tertata rapi, mudah ditemukan kembali dengan cepat dan tepat.

Selain regulasi yang jelas juga harus memililki sarana prasarna kearsipan dan SDM yang mumpuni. Dinperpusar juga sudah melakukan penyelamatan arsip didaerah rawan bencana dengan alih media arsip vital seperti buku C di Desa Trimulyo  Kecamatan Guntur. Materi dilanjutkan perlindungan dan penyelamatan arsip desa oleh Catur Eri S, A.Md arsiparis dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan prinsip digitalisasi arsip adalah nilai guna arsip dalam jangka panjang, merupakan arsip/dokumen yang penting/vital, memperhatikan jenis arsip yang akan dialihmedia dan sejak dikatagorikan sebagai arsip statis/permanen.

Selain materi digitalisasi arsip disampaikan juga materi dalam bentuk vidio bagaimana cara penanganan arsip yang kena banjir.  Dasar pemikiran arsip perlu dipreservasi dan dilestarikan  adalah bukti kegiatan/kejadian yang telah terjadi dan memiliki nilai guna, aset dan warisan bernilai sejarah, Sumber informasi yang penting dan arsip merupakan alat bukti hukum. (dinperpusar)