Dinperpusar Demak Adakan Sosialisasi Aplikasi Kearsipan Dinamis
DEMAK - Kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi umum bidang kearsipan dinamis (Srikandi) diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak pada hari Senin, 15 Agustus 2022, bertempat di Ballroom Wakil Bupati Demak lantait 1.
Kegiatan dibuka oleh Kabid Kearsipan Addan Pranoto, SE. Dalam sambutannya Addan menyampaikan maksud dan tujuan sosialisasi, Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi pengelolaan kearsipan yang nantinya wajib diterapkan di semua Perangkat Daerah.
“Kunci keberhasilan penerapan aplikasi Srikandi terletak pada peran serta dan kolaborasi yang kuat seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal di lembaga pusat dan pemerintah daerah”, katanya.
Pada kesempatan tersebut disampaikan juga materi tentang Pengenalan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (Srikandi) oleh Arsiparis Madya ANRI, Perpres no 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Dinas Komunikasi & Informatika Kabupaten Demak dan Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2020, tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik oleh Kabag organisasi Setda kab. Demak. Kegiatan tersebut diikuti oleh Admin Srikandi dari Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 42 orang.
