Bupati Sambut Baik Lima Poin Tuntutan PMII Demak
DEMAK – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Demak, menggelar aksi di depan kantor bupati Demak jalan Kyai Singkil nomor 7. Mereka datang dengan di kawal aparat dari polres Demak.
Di depan gapura pintu gerbang para pengunjuk rasa berorasi menyampaikan beberapa tuntutan. Meskipun terbakar terik matahari mereka melakukan aksi dengan tertib. Terlihat pagar pintu gerbang ditempeli kain besar bertuliskan kantor ini di segel.
Pada kesempatan tersebut Bupati Demak, Eisti’anah menemui peserta aksi dan menerima aspirasi yang disampaikan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) di halaman Pendopo Satya Bhakti Praja. Dalam audiensi tersebut PC PMII menyerahkan rapor evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Demak. Rabu, (17/6/26).
Ketua PC PMII Kabupaten Demak, M. Saihur Rizal, mengatakan bahwa evaluasi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, kepemimpinan daerah harus mampu bergerak lebih cepat, responsif, serta mengedepankan transparansi dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan.
“Evaluasi ini bukan sekadar kritik di atas kertas, melainkan potret kegelisahan masyarakat Demak yang kami suarakan secara langsung. Kami butuh komitmen nyata, bukan janji politis belaka”, kata Saihur Rizal.
Dalam dokumen evaluasi tersebut, PC PMII menyampaikan lima poin utama yang menjadi perhatian sekaligus tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Demak, yaitu:
1. Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta pelaksanaan program pemerintah.
2. Melakukan percepatan perbaikan jalan dan sistem drainase di seluruh wilayah Kabupaten Demak.
3. Merealisasikan langkah konkret dalam penanganan rob, abrasi desa, serta perlindungan kawasan pesisir.
4. Melaksanakan normalisasi sungai yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai upaya mengurangi risiko banjir dan rob.
5. Menginstruksikan perangkat OPD terkait untuk menegakkan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak, guna menjaga marwah Demak sebagai Kota Wali. (Red-kmf/ist-apj).
