Bupati Demak Terima Kunjungan Ketua BPK RI dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
DEMAK - Dana Desa (DD) berperan penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E., dalam acara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR Dalam Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Pendopo Satya Bhakti Praja, Kamis (12/10/2023).
Bupati Eisti turut mengucapkan terima kasih dan merasa terhormat karena telah dipercayai sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan pada siang hari tersebut.
“Hal ini tentu sangat mendukung adanya pengembangan dan pembangunan desa di berbagai wilayah, sehingga berdampak positif terhadap kemajuan Kabupaten Demak,” ungkapnya.
Menurutnya, Hal tersebut tentu sangat mendukung adanya pengembangan dan pembangunan desa di berbagai wilayah, sehingga berdampak positif terhadap kemajuan Kabupaten Demak.
“Alhamdulillah setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada desa. Tahun 2022, alokasi Dana Desa disalurkan dengan realisasi sebesar Rp 67,91 triliun (enam puluh tujuh koma sembilan satu triliun) pada 74.935 (tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh lima) desa”, ucap Bupati Eisti.
Namun demikian, pihaknya mengatakan masih terdapat beberapa permasalahan utama dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adanya perubahan kebijakan sehingga perlu dilakukan refocusing anggaran, pemanfaatan dana desa yang belum sesuai prioritas, proses verifikasi yang lama dan rumit serta keterlambatan administrasi pertanggungjawaban.
“BPK sebagai lembaga independen memiliki peran vital dalam memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, DPR sebagai wakil rakyat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa dana desa dialokasikan dengan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BPK RI, Isma Yatun, CSFA., CFrA., menjelaskan bahwa dana desa yang diterima oleh Kabupaten Demak dalam tiga tahun terakhir bisa sekiranya Rp 273, 4 miliar per tahun.
Ia menyampaikan bahwa Dana Desa tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari dana APBN, jadi dana desa menjadi obyek pemerikasaan oleh BPK.
“Sebanyak 243 desa di Kabupaten Demak menerima Rp 273,4 dan tiap desa rata-rata menerima Rp 1,13 per tahunnya”, tuturnya.
Isma menambahkan, modus operan di penyalahgunaan dana desa penyimpanan dana desa di rekening pribadi dan tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya ikut mengelola dana desa tersebut agar digunakan dengan semestinya.
“Semoga bisa dikelola dengan baik dan pengelolaan keuangan desa dilakukan seoptimal mungkin dan bermanfaat kepda desanya”, imbuhnya. (Prokompim)
