Assessment Bagi PNS Mutasi Masuk Pemkab Demak

DEMAK – PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan pelaksanaan assessment dalam proses manajemen, khususnya untuk manajemen sumber daya manusia (SDM). Hal itu disampaikan Assesor BKPP Nur Chasanah ,S.Psi, M.Psi, P.Si. saat melakukan assessment kepada dua orang ASN atas nama Pusvadiah, SKM dari RSUD Kabupaten Kaur Prov. Bengkulu dan Rizka Kawindra, S.Pd Guru SMPN 1 Trangkil Kabupaten Pati di Ruang Pengaduan BKPP Kabupaten Demak, Kamis 14 Juli 2022.

Menurut Nur Chasanah, assessment ini diperlukan agar dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, akan menjadi lebih baik. Menjadi lebih baik merupakan sebuah tantangan, karena secara umum bahwa kata baik ini menunjukkan harus terwujudnya sesuatu sesuai keinginan yang memintanya.

“Atas dasar pertimbangan itulah asesmen dilaksanakan dalam birokrasi pemerintahan yaitu asesmen kepada manusia sebagai penggerak roda pemerintahan, adalah mereka para pegawai atau lebih dikenal ASN”, ujarnya.

Dia menambahkan, dengan assessment terhadap ASN akan dapat diketahui bagaimana kemampuan, potensi dan kompetensi ASN dalam bekerja. Sehingga nantinya setiap ASN harus menjawab tantangan, mampukah memberikan pelayanan kepada stakeholder yang membutuhkan layanan dengan lebih baik serta dapat memuaskan masayarakat secara umum. (BKPP/korpri)