Alih Status PPPK Guru ke Pemerintah Pusat, Sekda Demak Sebut Ringankan Beban APBD

DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak menyambut baik rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Ahmad Sugiharto mengatakan, Pemkab Demak masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengalihan status maupun pembiayaannya.

“Kami menyambut baik. Pada intinya Pemda akan melakukan setelah ada aturan dari pusat”, kata Ahmad Sugiharto, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, kepastian regulasi menjadi hal penting agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan.

Di jelaskan, apabila nantinya PPPK guru resmi menjadi pegawai pemerintah pusat dan pembiayaannya ditanggung melalui anggaran pemerintah pusat, maka kondisi tersebut akan membantu mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak.

“Walau belum ada informasi aturan secara resmi, maka jika dialihkan ke pusat dan dianggarkan pusat, maka jelas akan mengurangi beban daerah”, ujarnya.

Rencana pengalihan status PPPK guru tersebut muncul setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR RI pada Selasa (18/8/2026) malam.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Demak, Noor Salim, menilai rencana pengalihan status PPPK guru ke pemerintah pusat dapat menjadi langkah positif, khususnya dalam menjawab kebutuhan tenaga pendidik di daerah.

Menurut Noor, keterbatasan kemampuan APBD selama ini menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah dalam mengusulkan formasi PPPK guru. Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah masih cukup tinggi.

Ia berharap kebijakan tersebut nantinya dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah sekaligus membuka ruang yang lebih luas dalam pemenuhan kebutuhan guru di sekolah. (Red-kmf/apj).