KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU


Pelayanan perizinan di Kabupaten Demak bertempat di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Jl. Sultan Hadiwijaya, No. 8, Demak, 59515, Telp. : 0291-681011 email : \n This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it
Dasar Hukum : Perda Kab. Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Demak.
Motto : Kepuasan Pelanggan adalah Tujuan Kami


Perizinan yang dilayani meliputi :