Dr Singgih Setyono MMR diberi tugas tambahan sebagai (pelaksana tugas) Plt Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak. Bupati Tafta Zani menunjuk Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Demak tersebut sehubungan Direktur RSUD yang sebelumnya dijabat Dr Wahyu Hidayat telah kosong per 22 Juli 2010.

Bupati melalui Kabag Humas Setda Demak Rudi Santosa SH mengatakan, Dr Singgih dianggap mampu menjabat sebagai PLt Direktur RSUD Sunan Kalijaga. Selain memiliki latar belakang pendidikan kedokteran, yang bersangkutan juga cukup matang dalam hal managerial. ”Dr Singgih menyandang gelar S2 managemen. Bupati menaruh harapan besar, ia mampu melakukan yang terbaik bagi RSUD Sunan Kalijaga dan bagi masyarakat Demak secara luas,” kata Rudi.

Meski demikian, lanjut Rudi, bupati tidak menjamin Dr Singgih akan dilantik sebagai direktur divinitif di rumah sakit tersebut. Apalagi, untuk mengisi jabatan itu perlu dilakukan berbagai proses. Pasti pula harus ada tim yang akan melakukan fit and proper test terhadap figur-figur yang dianggap memiliki kompetensi. ”Pastinya, siapapun nanti yang menjabat sebagai direktur RSUD haruslah memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan pelayanan prima. Dia juga harus mampu menerjemahkan misi bupati yang berkomitmen meningkatkan derajad kesehatan masyarakat,” terang Rudi.

Disampaikan pula bahwa penghentian Dr Wahyu Hidayat dari jabatan direktur semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. ”Sejauh ini, yang bersangkutan dinilai lebih tepat menjalankan fungsinya sebagai dokter spesialis kulit kelamin. Keahliannya itu harus didorong, dan jangan sampai terbebani oleh jabatan direktur. Apalagi, hingga kini kemampuan dan tenaganya sangat dibutuhkan masyarakat,” tutur Rudi.

Dia menambahkan, kewenangan dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan direktur tidaklah ringan. Karena itu pula, sosok yang menjabatnya harus berkonsentrasi dan mampu menjalankan tugas secara fokus.

Sementara terkait kekosongan jabatan Ka TU di RSUD Sunan Kalijaga, menurut Rudi, dalam waktu dekat ini juga akan segera diisi. ”Satu-satu. Jabatan direktur dulu yang diisi. Setelah itu baru jabatan Ka TU. Meski belum ada Plt, sementara ini tugas Ka TU sudah ada yang mengemban. Prinsipnya, pemkab tidak ingin pelayanan kepada pasien menjadi terganggu,” tandasnya. (Anang)

Comments (0)
Only registered users can write comments!
MAAF, BEBERAPA MENU MASIH DALAM PENGEMBANGAN . . . . !